LSK AMDAL PERTALINDO merupakan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Amdal yang dibentuk oleh Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO) untuk menyelenggarakan sertifikasi penyusun Amdal di Indonesia. LSK AMDAL PERTALINDO digawangi oleh pengurus yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan sertifikasi, baik saat pelaksanaan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal KLH (tahun 2009-2016) atau saat pelaksanaan oleh Lembaga Sertifikai Profesi (LSP) Amdal BNSP (tahun 2016 sampai 2022). Sehingga memahami arti idealisme dan integritas bagi penyusun Amdal di Indonesia.
Terwujudnya lembaga sertifikasi kompetensi Amdal yang berintegritas tinggi dan bertanggung jawab dalam pembangunan yang berkelanjutan.
1. Membangun sistem uji kompetensi yang komprehensif dan basis data kompetensi serta tersedianya sistem pengaduan yang mudah diakses. 2. Menyiapkan penguji kompetensi Amdal yang berpengalaman sesuai aturan yang berlaku, kompeten, dan berintegritas tinggi di bidang penyusunan Amdal. 3. Menyiapkan perangkat uji kompetensi handal yang mampu menggali dan membuktikan kompetensi penyusun Amdal. 4. Melaksanakan uji kompetensi Amdal dengan penuh tanggung jawab berdasarkan standar kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghasilkan penyusun Amdal yang kompeten dan berintegritas tinggi. 5. Menyiapkan sistem pelaporan kinerja pemegang sertifikat dan mendorong pemegang sertifikat untuk melaporkan kinerjanya selama memegang sertifikat kompetensi. 6. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemeliharaan kompetensi melalui bimbingan teknis, lokakarya, seminar, maupun bentuk pelatihan lainnya.
LSK AMDAL PERTALINDO menyambut baik kembalinya penetapan dan pembinaan teknis Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini memberikan pesan bahwa, penyusun Amdal merupakan posisi penting dan strategis sehingga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal harus dilakukan dengan benar, profesional dan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Kembalinya penetapan LSK Amdal oleh KLHK, didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan pelaksanaannya didasarkan pada Pereturan Menteri ​Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Atas dasar itulah LSK AMDAL PERTALINDO hadir untuk ikut mengawal dan melaksanakan semua amanat yang tersurat dan pesan yang tersirat dalam peraturan yang berlaku tersebut. Semoga dengan kembalinya aturan tersebut pelaksanaan uji kompetensi Amdal dapat terselenggara dengan benar dan sesuai dengan yang diharapkan. Salam lestari.