LSK AMDAL PERTALINDO
Semua surat tanda tamat pelatihan penyusun amdal (STTP/sertifikat pelatihan) harus diakui oleh Pusdiklat-KLHK melalui mekanisme legalisir.Waktu pengakuan 6 bulan sejak 14 November 2023. Jenis STTP yang bisa dilegalisir, adalah: 1. Sertifikat yang terbit sebelum tahun 2012; 2. Sertifikat yang terbit saat masa akreditasi (setelah tahun 2012); 3. Sertifikat dari LPK yang pernah terakreditasi dan habis masa akreditasinya serta kurikulumnya sesuai dengan kurikulum masa akreditasi. Catatan: